Hingga hari ini, Kamis (8/5/2014), masih ada 11 provinsi yang rekapitulasi suaranya belum disahkan KPU. Bahkan, suara dari dua provinsi sama sekali belum dibahas, yaitu dari Sumatera Utara dan Maluku.
Adapun, suara dari sembilan provinsi lainnya sudah pernah dibahas pada rapat pleno sebelumnya. Namun, pengesahannya ditunda karena harus ada perbaikan atas catatan dan keberatan yang disampaikan saksi parpol. Sembilan provinsi itu adalah Bengkulu, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku Utara.
Sementara, suara nasional dari 22 provinsi sudah disahkan KPU sejak pleno dimulai Sabtu (26/4) lalu. Provinsi-provinsi itu adalah Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo,Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian, Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi selatan. Lalu, Papua Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah. Terakhir, Provinsi Jawa Timur, Riau, dan Papua.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pileg, KPU harus mengumumkan hasil dan pemenang pemilu tingkat nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, paling lambat pengumuman harus dilakukan Jumat (9/5/2014) besok. Jika tidak sesuai tenggat, KPU terancam melanggar aturan dan dikenai sanksi pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.