Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Haji Perlu Dikelola oleh Badan Otonom

Kompas.com - 24/04/2014, 23:27 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, berpendapat, pengelolaan dana haji membutuhan sebuah badan otonom yang memiliki kewenangan yang memadai untuk mengembangkan dana dan meningkatkan fasilitas bagi jamaah haji.

Kementerian agama, kata dia, telah menyerahkan rancangan UU (RUU) yang mengatur soal penyelenggaraan badan otonom ini kepada DPR pada pertengahan tahun lalu.

"RUU ini bisa digunakan untuk meningkatkan fasilitas haji seperti memiliki pemondokan haji di Arab Saudi dan memiliki rumah sakit, bahkan beli pesawat sendiri," ujar Anggito di hadapan staf Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Sumatera Barat di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Kamis (24/4/2014).

Idealnya, kata dia, RUU ini disahkan Oktober 2014 dan badan otonom dapat terbentuk pada 2015. Hingga kini RUU tersebut masih mengendap di DPR.

Anggito menuturkan, badan ini memiliki kewenangan untuk berbisnis. Putaran dana dari bisnis itu lalu digunakan untuk kepentingan pelayanan ibadah haji dan umrah.

Kementerian Agama RI, kata dia, setiap tahun mengelola dana haji sebesar Rp 8 sampai Rp 10 miliar. Uang ini bersumber dari masyarakan yang membayar pendaftaran biaya haji.

Selama ini, dana haji disimpan di bank-bank yang ditunjuk kementerian. Nilainya setelah diakumulasi bertahun-tahun sebesar Rp 35 triliun ditambah dengan dana yang tersimpan di APBN sebesar Rp 33 triliun.

Setiap tahun, menurut Anggito, dana itu dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk manfaat seperti biaya transportasi di Arab Saudi, makan, embarkasi, dan biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji. (Agus Rakasiwi/Kompas TV)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com