Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Tetapkan Tersangka Proyek Haji

Kompas.com - 19/03/2014, 16:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan penanganan penyelidikan proyek haji Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Dengan demikian, KPK akan menetapkan tersangka berkaitan dengan penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 tersebut.

"Kita harapkan kasus ini tidak lama lagi kita tingkatkan (ke tahap penyidikan). Mudah-mudahan dari keterangan (orang) yang kami panggil, ada harapan meningkatkan kasus," kata Ketua KPK Abraham Samad, di Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Hari ini, KPK meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu terkait penyelidikan haji. Menurut Abraham, permintaan keterangan Anggito dilakukan untuk membuka kasus haji ini.

Sejauh ini, katanya, KPK masih melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan tersangka. Petunjuk yang dikumpulkan pun, menurutnya, sudah sangat kuat.

"Belum lengkap tapi bukti-bukti petunjuknya sudah sangat kuat," ucap Abraham.

Terkait penyelidikan haji ini, kata Abraham, KPK akan kembali melakukan gelar perkara atau ekspose pada Jumat nanti.

Fokus penyelidikan

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan tiga hal yang menjadi fokus penyelidikan kasus ini. Pertama, mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, berkaitan dengan fasilitas naik haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Yang ketiga, kemungkinan akan berkaitan dengan orang-orang yang mendapatkan fasilitas-fasilitas untuk pergi ke sana yang tidak sesuai ketentuan. KPK pasti akan melacak di hal-hal yang berkaitan dengan itu," ucap Bambang.

Mengenai permintaan keterangan Anggito, Bambang mengatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan memperjelas indikasi korupsi yang ditemukan KPK selama ini.

"Untuk memperjelas. Kan penyelidikan itu mencari peristiwa dan perbuatannya itu untuk bisa mendapatkan dua alat bukti itu, sekarang itu sedang dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Anggito pernah berkomentar kepada media terkait penyelidikan haji oleh KPK. Anggito menduga hal yang diselidiki KPK bukanlah pengelolaan dana haji, melainkan kontrak pelayanan di Arab dan mekanisme penetapan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Pasalnya, menurut Anggito, audit dana pengelolaan haji tahun 2012 menunjukkan hasil yang wajar. Untuk itu, Anggito juga siap dimintai keterangan KPK.

Terkait penyelidikan proyek haji ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya, anggota DPR Jazuli Juwaini, dan Hasrul Azwar, serta sejumlah pegawai Kementerian Agama. KPK bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga menemukan dugaan ada anggota DPR yang ikut ”bermain” dalam bisnis penyelenggaraan haji.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya tidak membantah jika dugaan keterlibatan anggota DPR dalam bisnis haji ini menjadi salah satu yang disorot KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com