JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Timur Isran Noor memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/4/2014). Isran akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerimaan gratifikasi dari proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum.
"Undangan dari KPK terkait sebagai saksi kasus Pak Anas Urbaningrum," ujar Isran di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
Namun, ia mengaku belum tahu hal apa yang akan ditanyakan penyidik. Ia akan menjelaskan seusai diperiksa nanti.
"Saya tidak tahu persis, cuma begitu saja. Terkait itu (Hambalang) saja. Nanti kalau keluar saya jelaskan," ujarnya.
KPK menjerat Anas dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang setelah mengembangkan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang lebih dulu menjerat Anas.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu, KPK dapat mengusut aset Anas semasa dia menjabat komisioner KPU. Anas tercatat sebagai komisioner KPU 2001-2005. Dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam sangkaan terhadap Anas, KPK bisa mengusut aset yang dimiliki Anas di bawah 2002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.