Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Bantah Suryadharma Ali Kampanye Terselubung di Malang

Kompas.com - 26/03/2014, 19:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membela Ketua Umumnya, Suryadharma Ali yang dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pelanggaran kampanye karena tak mengajukan cuti kampanye. Bawaslu menyoroti kunjungan Suryadharma ke Malang, Jawa Timur, pada 17 Maret lalu.

Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy atau Romy menyatakan, saat itu Suryadharma hadir bukan untuk berkampanye. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama.

"Laporan yang menyatakan unsur kampanyenya sampai saat ini masih sumir," ujar Romy saat dihubungi Rabu (26/3/2014).

Romy menjelaskan, Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, yang didatangi Suryadharma adalah penerima rusunawa program Kementerian Perumahan Rakyat. Oleh karena itu, kata dia, Suryadharma datang bersama Menpera Djan Faridz.

"Menpera berkali-kali sejak menjabat bersama Menag hadir di berbagai pondok, bukan saat itu saja. Hanya karena sekarang masa kampanye maka disoal," katanya.

Ketua Komisi IV DPR itu mengatakan, hingga saat ini PPP belum menerima surat apa pun dari Bawaslu. Namun, ia memastikan PPP siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu.

Seperti diberitakan, Bawaslu menyatakan, Menteri Agama sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali melanggar administrasi Pemilihan Umum 2014. Pelanggaran karena Suryadharma tidak memiliki surat izin cuti sebagai Menteri Agama saat melakukan kampanye di Kabupaten Malang pada 17 Maret 2014.

"Sentra Gakkumdu (Tim Penegakan Hukum Terpadu) menyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilu. Jadi, hanya pelanggaran administrasi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Suryadharma dianggap melakukan kampanye karena mengajak para kiai untuk masuk partai berlambang Kabah itu saat ia menghadiri acara peresmian rumah susun sewa (rusunawa) di Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama dua hari kerja dalam satu minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, rapat umum, sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.

Baca:
Kampanye Tanpa Izin Cuti, Suryadharma Langgar Administrasi Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com