JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Menteri Agama sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali melanggar administrasi Pemilihan Umum 2014. Pelanggaran itu terjadi akibat Suryadharma tidak memiliki surat izin cuti sebagai Menteri Agama saat melakukan kampanye di Kabupaten Malang pada 17 Maret 2014.
"Sentra Gakkumudu (Tim Penegakan Hukum Terpadu) menyatakan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana pemilu. Jadi, hanya pelanggaran administrasi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Suryadharma dianggap melakukan kampanye karena mengajak para kiai untuk masuk partai berlambang Kabah itu saat ia menghadiri acara peresmian rumah susun sewa (rusunawa) di Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelanggaran serupa juga dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Sharif Cicip Sutardjo. Cicip diduga melakukan kampanye tanpa surat izin cuti sebagai pejabat negara di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada 16 Maret 2014.
"Saat ini masih proses penanganan pelanggaran di Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) di Kabupaten Demak," kata Nelson.
Pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama dua hari kerja dalam satu minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, rapat umum, sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Izin cuti menteri diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara. Mensesneg kemudian memproses pengajuan izin cuti para menteri untuk melaksanakan kampanye, lalu melaporkannya kepada presiden. Mensesneg menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud kepada menteri dan Komisi Pemilihan Umum paling lambat empat hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu.
Sesuai UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, pejabat negara yang terlibat dalam aktivitas kampanye harus mengajukan izin cuti kepada atasannya. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apa pun. Satu-satunya atribusi yang melekat yang bisa digunakan saat kampanye hanya pengamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.