“Sesuai UU Pemilu, laporan yang kami terima dari Bawaslu sejumlah 3 kasus. Ada penggunaan mobil dinas yang digunakan untuk kampanye,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (25/3/2014).
Selain penggunaan mobil dinas, dua kasus lainnya yakni kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan di Papua serta pencabutan atribut kampanye oleh salah satu simpatisan parpol di Bali.
Agus menambahkan, Polri memiliki waktu yang sangat terbatas untuk menyelesaikan pelanggaran pidana pemilu yang diteruskan Sentra Gakkumdu. Jika tidak, maka penyidikan atas laporan tersebut kadaluwarsa dan harus dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Kami diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan, jika tidak maka laporan itu kadaluwarsa,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah menerima 20 laporan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu dari Sentra Gakkumdu. Laporan tersebut diserahkan Sentra Gakkumdu sebelum jadwal kampanye terbuka dilaksanakan pada 16 Maret 2014. Dari 20 laporan, Polri mengeluarkan dua SP3 untuk dua laporan.