Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi di Rumah Si Pitung, Jokowi Harus Minta Maaf

Kompas.com - 22/03/2014, 10:10 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Deklarasi kesiapan menjadi calon presiden yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo di rumah Si Pitung pada Jumat pekan lalu, mendapatkan aksi protes dari organisasi Badan Musyawarah Masyarakat Betawi.

Ketua Lembaga Antar Bidang Badan Musyawarah Masyarakat Betawi, Muhammad Rifky menyatakan keberatan dan meminta agar Jokowi segera meminta maaf kepada masyarakat Betawi karena Gubernur DKI ini telah menggunakan nama pahlawan Si Pitung untuk kepentingan politik.

"Kami tunggu permintaan maaf Jokowi dalam waktu 7 hari ke depan. Kalau dia mengabaikannya, kami akan galang kekuatan yang lebih banyak lagi," ancam Eky "Si Pitung", sapaan akrab Muhammad Rifkiy, saat dihubungi, Jumat (21/3/2014) malam.

Budayawan Betawi itu mengatakan, ada beberapa hal yang membuat masyarakat Betawi tidak terima saat Jokowi melakukan deklarasi di Rumah Pitung seminggu lalu. Pertama, pengumuman tersebut digelar secara mendadak tanpa ada komunikasi dahulu dengan masyarakat Betawi yang notabene "pemilik" rumah Pitung.

"Kalau izin dulu dengan tokoh-tokoh Betawi boleh tidak deklarasi di sini, kan bisa ditemenin juga oleh kami. Ini tidak ada, ujug-ujug deklarasi saja. Dia nyelonong masuk saja ke rumah orang, sedangkan tuan rumahnya tidak ada," ucapnya.

Kemudian permasalahan yang kedua adalah Rumah Pitung merupakan cagar budaya. Menurutnya, tidak seharusnya cagar budaya dijadikan tempat deklarasi pencapresan suatu kelompok tertentu.

"Cagar budaya tidak layak dibawa ke ranah politik," tandas Eky.

Selain itu, yang membuat dirinya beserta tokoh Betawi lainnya geram dengan deklarasi Jokowi, yakni penggunaan kata Si Pitung yang merupakan simbol perlawan. Menurutnya, perkataan itu tidak tepat diucapkan oleh Jokowi pada saat itu. Sebab, Pitung berjuang dan melawan penjajahan kolonial Belanda.

"Memangnya Jokowi mau melawan siapa? Mau melawan lawan politiknya yang nyapres? Mereka itu kader bangsa dan saya percaya mereka juga baik. Kenapa dilawan? Perkataan Jokowi ini multitafsir," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, tokoh Pitung merupakan penggambaran pahlawan yang berjuang tidak mementingkan kelompok, tapi untuk masyarakat. Berbeda dengan Jokowi yang mencalonkan diri menjadi presiden dari kelompok tertentu.

"Apalagi dia didompleng oleh para pengusaha yang berkepentingan mempertahankan bisnisnya," tambahnya.

Sudah bersabar

Eky menyatakan, pihaknya sudah resah dengan deklarasi pencapresan yang dilakukan Jokowi sejak seminggu lalu. Namun, ia dan tokoh Betawi lainnya sabar menunggu respons Jokowi.

Ia mengklaim sebenarnya banyak tokoh Betawi yang marah, tetapi tidak berani mengutarakannya. Para tokoh Betawi tersebut menunggu sampai Jokowi sadar atas perbuatannya itu.

"Tapi ternyata Jokowi tidak sadar juga, makanya kami baru protesnya sekarang," katanya.

Mungkin, lanjut Eky, apa yang dilakukan Jokowi di Rumah Si Pitung adalah untuk menarik minat dan simpati masyarakat Betawi untuk memilihnya. Namun sikapnya tersebut justru membuat para tokoh Betawi sangat tidak senang dengan pencapresan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Menurutnya, jika Jokowi ingin mengambil spirit kepahlawanan Pitung, sebaiknya menyelesaikan permasalahan Jakarta dulu. Oleh karena itu, strategi Jokowi dengan menggelar deklarasi di rumah Pitung tidak tepat.

"Kami lebih cinta Jokowi yang menuntaskan pekerjaannya memimpin Jakarta, sebab Si Pitung dikenal bisa memegang amanah dan tanggung jawab," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com