JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga dokter dari Pondok Pesantren (Ponpes) Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta, Rabu (19/3/2014). Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu.
Tiga dokter tersebut bernama Abdul Qodir, Junaedi, dan Olga. Sebelumnya, KPK telah memeriksa pimpinan Ponpes Krapyak Yogyakarta, Attabik Ali yang juga mertua Anas. Pemeriksaan Attabik dilakukan di Yogyakarta, ketika tim penyidik KPK menyita dua bidang lahan di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta atas nama Attabik beberapa waktu lalu.
Attabik diperiksa di Yogyakarta karena yang bersangkutan sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mendatangi Gedung KPK.
Terkait penyidikan kasus TPPU Anas, KPK telah menyita tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi, atas nama Attabik. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, yang juga diatasnamakan Attabik.
Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Zad yang masing-masing luasnya 280 meter persegi, 389 meter persegi dan 111 meter persegi. Dina Zad adalah anak Attabik Ali, sekaligus ipar Anas.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU sejak 5 Maret 2014. Dia diduga melakukan pencucian uang aktif sekaligus menikmati hasil pencucian uang. Selain itu, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.