"Jumlah surat yang harus dipenuhi oleh perusahaan, karena perusahaan yang melakukan (produksi dan distribusi sutat suara)," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di sela-sela Jalan Sehat Pemilu 2014 di silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2014).
Dia mengatakan, hingga saat ini, KPU belum mendapat laporan yang detail soal jumlah surat suara yang rusak. Namun, kata Ferry beberapa KPU kabupaten/kota sudah melaporkan kerusakan surat suara yang diterima pihaknya. Dengan demikian, katanya, belum ada pembengkakan anggaran pengadaan surat suara.
Ia meminta, setiap satuan kerja KPU di daerah mencatat dan menyortir surat suara yang ditemukan rusak. Catatan tersebut, katanya, harus dilaporkan kepada KPU di tingkat pusat.
"Surat suara itu harus dimusnahkan," kata mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Waktu pemusnahan dilakukan belum ditetapkan. Hanya saja, pemusnahannya dilakukan di daerah masing-masing.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, surat suara yang ditemukan rusak saat tiba di KPU kabupaten/kota merupakan tanggung jawab perusahaan pemenang tender. Namun, katanya, jika kerusakan itu dilakukan oleh pihak KPU kabupaten/kita, maka tanggung jawab penggantian ada pada KPU.
"Misalnya, rusak ketika disortir, itu KPU yang tanggung jawab," kata dia.
Arief mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan kerusakan surat suara yang dilakukan pihak KPU.
Sebelumnya, beberapa KPU daerah melaporkan ribuan surat suara rusak. Kerusakan beragam, mulai terkena luberan tinta hingga tercoblos. Salah satunya seperti yang dilaporkan KPU Kabupaten Nias, Sumatera Utara. 700 lembar surat suara rusak di kabupaten tersebut. KPU Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menemukan 11.869 dari 600.469 lembar surat suara Pemilu 9 April 2014 untuk wilayah setempat rusak. Kerusakan sudah dilaporkan kepada KPU.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, hingga Sabtu (8/3/2014), ditemukan 1.500 lembar surat suara rusak. Jumlah yang kurang lebih sama juga rusak di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tepatnya 1.569 lembar surat suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.