KPU: Perusahaan Penanggung Jawab Wajib Ganti Surat Suara Rusak
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 09/03/2014, 11:59 WIB
Ribuan surat suara dilaporkan rusak saat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. KPU menegaskan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab dalam pencetakan dan distribusi diwajibkan mengganti surat suara tersebut.