Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI: Pengamanan Mantan Presiden dan Wapres Bukan Barang Baru

Kompas.com - 08/03/2014, 05:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamanan terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden bukan barang baru. Menurut Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko, pengamanan terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden tersebut dulunya dilakukan secara tidak formal.

"Dulu sudah terjadi, sudah berjalan. (Namun), pengamanan itu hanya pengamanan tidak formal," kata Moeldoko di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014). Karena sifatnya pengamanan yang tidak formal, menurut Moeldoko, pengendalian dan pembinaannya menjadi sulit dan tidak terukur dengan standar tertentu.

Karenanya, kata Moeldoko, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) membentuk Grup D yang khusus mengamankan mantan presiden dan wakil presiden. Dengan pengorganisasian ini, ujar dia, akan menjadi jelas pengendalian dan pemenuhan kebutuhan Paspampres yang mengawal para mantan presiden dan wakil presiden.

"Daripada (tidak formal seperti) sekarang. (Padahal) ada mantan presiden sekian orang, mantan wapres sekian orang, kan enggak elok, pengendaliannya jadi susah," imbuh Moeldoko. Menurut dia rancangan pembentukan Grup D Paspampres ini sudah ada sejak 2012.

Kajian terkait pembentukan Grup D ini pun, kata Moeldoko, sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari. "Kan enggak seminggu, dua minggu kajian. Kami harus evaluasi data tersebut, keuntungan, kerugian, (bertemu) kepala komandan satuan untuk diskusi," katanya.

Moeldoko juga mengklaim anggaran pembentukan Paspampres Grup D ini wajar. Menurutnya, Paspampres tidak akan memaksa jika ada mantan presiden atau wakil presiden yang menolak dikawal Grup D. Jika pun ditolak, kata dia, Grup D Paspampres ini akan tetap jalan.

"Sangat personal, kalau bilang tidak perlu, tidak apa-apa, yang penting tugas kami sudah menyiapkan, secara aturan sudah disiapkan, kalau beliau-beliau tidak perlu, tidak apa-apa. Saya siapkan itu dengan harapan beliau-beliau itu fasilitas negara digunakan," ujar Moeldoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembentukan Grup D Paspampres ini dipertanyakan karena baru dikeluarkan saat ini. Pengamat politik senior J Kristiadi, misalnya, mempertanyakan mengapa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 itu baru dikeluarkan sekarang.

Kristiadi menilai kebijakan itu keliru karena saat ini rakyat menginginkan sikap pemimpin yang negarawan dan populis. Moeldoko sebelumnya juga membantah bahwa pengadaan Grup D Paspampres terkait dengan perkembangan kondisi politik dan hukum. Ia membantah pula jika pengadaan Grup D Paspampres ini dikatakan sebagai perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Moeldoko, pengadaan Grup D Paspampres bermula dari evaluasi Paspampres, yang kemudian diajukan ke Panglima TNI. Sebelumnya, Paspampres telah memiliki tiga grup, yaitu grup A untuk mengawal presiden, grup B untuk mengawal wakil presiden, dan grup C untuk mengawal VVIP, termasuk tamu negara serta para mantan presiden dan wakil presiden.

Grup D Paspampres adalah grup bentukan baru yang khusus mengawal mantan presiden beserta pasangannya. Satu tim akan diperkuat 30 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com