JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf tak mau berspekulasi tentang dakwaan Budi Mulya terkait kasus Bank Century yang menyeret Wakil Presiden Boediono. Nurhayati meminta semua pihak menghormati hukum dan media tidak langsung menghakimi Boediono.
"Kalau disebut dalam dakwaan, ini proses hukum kan masih berjalan. Kami dukung KPK untuk terus menjalankan tugasnya membongkar seluas-luasnya. Hormati proses hukum, jangan trial by press," ujar Nurhayati di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Nurhayati mengatakan, masyarakat Indonesia juga perlu mengetahui jasa-jasa yang telah dilakukan Boediono selama ini. Partai Demokrat, kata Nurhayati, menunggu proses hukum yang berjalan. Ia juga berharap kasus Boediono ini tak akan memecah konsentrasi partainya yang tengah berjuang dalam pemilihan legislatif.
"Saya berharap semua anggota Fraksi Partai Demokrat untuk fokus di dapil. Percayakan kepada KPK untuk usut tuntas kasus Century ini," ujar anggota Tim Pengawas kasus Bank Century itu.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, didakwa bersama-sama Boediono terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FJPP) Bank Century. Dakwaan Budi ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, alamarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim," ujar jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan.
Di dalam kasus Century, Boediono pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur BI. Saat itu, penyidik KPK menanyakan seputar krisis. Di dalam jumpa pers seusai pemeriksaannya itu, Boediono mengaku yang bertanggung jawab dalam penggelembungan dana talangan Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pemilik Bank Century ketika itu.
Mantan inisiator hak angket Bank Century, Dradjad Wibowo, menilai pernyataan Boediono ini adalah bola yang dilemparkan secara tidak langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, penanggung jawab LPS adalah Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.