Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Jangan Kurangi Kewenangan KPK!

Kompas.com - 04/03/2014, 15:46 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh mengurangi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, wewenang tersebut menjadi senjata utama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Saya termasuk orang yang mendukung agar fungsi-fungsi dan wewenang KPK tidak dikurangi melalui RUU KUHP-KUHAP," kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Menurut Mahfud, KPK masih dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kewenangan KPK seperti penyadapan, tidak adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), menurut Mahfud, selama ini efektif untuk menjerat koruptor.

"KPK selama ini bisa menangkap koruptor kan karena kewenangan khusus. Pembuktian di pengadilan sering berasal dari hasil penyadapan," ucap bakal calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi telah menolak sebanyak 12 kali permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Inti permohonan tersebut, kata dia, berusaha menghapus wewenang KPK.

Dengan demikian, Mahfud menyarankan kepada Komisi III DPR periode 2009-2014 agar tidak perlu membahas dua RUU tersebut lantaran masa tugasnya hanya tinggal hitungan bulan. "Diserahkan kepada (anggota DPR) periode selanjutnya saja," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com