Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran oleh Nasdem

Kompas.com - 26/02/2014, 10:14 WIB

 


JAKARTA, KOMPAS.com
 Badan Pengawas Pemilu tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Nasdem. Apel siaga pada hari Minggu lalu dapat dikategorikan sebagai kampanye pengerahan massa sebelum waktunya.

”Kami sedang melakukan pendalaman. Kalau ada pendalaman, pasti ada dugaan pelanggaran,” ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

Pendalaman yang dimaksud adalah mencari pasal-pasal yang dilanggar. Selain itu, kajian juga dilakukan untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran administratif atau tindak pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU tentang Kampanye, disebutkan bahwa masa kampanye dimulai sejak tiga hari setelah penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Namun, parpol tidak diperbolehkan mengerahkan massa dan berkampanye di media massa. Kampanye rapat terbuka dengan pengerahan massa, dan kampanye di media massa, baru bisa dilakukan mulai 16 Maret.

Pendalaman atau penyelidikan dilakukan paling lama lima hari setelah dugaan pelanggaran. Hasil penyelidikan akan diumumkan paling lambat 12 hari setelah dugaan pelanggaran.

Acara internal

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan, yang ditemui di Jakarta, kemarin, mengatakan, acara Apel Siaga Perubahan sudah direncanakan sejak lama sebagai acara internal. Nasdem sudah menyurati Bawaslu dan sudah dijawab. Surat jawaban dari Bawaslu kepada Ketua Umum Partai Nasdem intinya mengingatkan untuk tidak melanggar undang-undang.

Ia menambahkan, dalam acara tersebut, yang hadir adalah anggota dan kader yang memiliki kartu anggota Nasdem. Partai tidak mengundang pihak di luar Partai Nasdem secara organisasi ataupun secara perseorangan.

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, R Siti Zuhro, mengatakan, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Pemilihan Umum hendaknya memberikan peringatan serius kepada beberapa stasiun televisi yang masih menayangkan iklan pemilu oleh para pemiliknya. Jika dibiarkan, maka kondisi ini kian menciptakan ketidaksetaraan dalam berkompetisi bagi setiap peserta pemilu.

”Mestinya penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, juga KPI yang kabarnya sudah melakukan MOU (nota kesepahaman) dengan KPU dan Bawaslu, mengawasi dan memberikan peringatan serius terhadap televisi-televisi yang membandel,” katanya.

Menurut dia, modal atau uang menjadi dominan dalam kampanye politik di Indonesia sekarang ini. Padahal, dalam etika demokrasi, kompetisi dan kontestasi pemilu harus dilakukan secara adil sehingga kesempatan bagi calon-calon dan partai-partai lain sama. (NTA/ONG/IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com