JAKARTA, KOMPAS.com — Mendekati Pemilu 2014, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam kembali mengingatkan agar para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri tetap fokus pada tugas pemerintahan yang harus diselesaikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-2/Seskab/II/2014 tertanggal 18 Februari 2014 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai persiapan Pemilu 2014.
Seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Senin (24/2/2014), Dipo Alam meminta agar para pejabat tersebut, setiap Selasa, Rabu, dan Kamis, berada di Jakarta guna mengikuti sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden atau rapat terbatas oleh Wakil Presiden.
"Bila terjadi bencana alam, maka para menteri KIB II, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri yang terkait dengan penanganan bantuan kepada masyarakat terdampak agar segera turun langsung ke lokasi," demikian bunyi poin surat edaran Sekretariat Kabinet (Setkab) itu.
Tembusan surat edaran itu dikirimkan oleh Seskab kepada Presiden dan Wakil Presiden Boediono.
Seperti diberitakan, sejumlah menteri maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2014. Ada pula menteri yang menjadi pimpinan parpol.
Untuk yang menjadi caleg, mereka yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) DPR pada Pemilu 2014 adalah:
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sjarifuddin Hasan (caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat III).
- Menteri Perhubungan EE Mangindaan (caleg Partai Demokrat
untuk Dapil Sulawesi Utara).
- Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (caleg Partai Demokrat, Dapil DI Yogyakarta), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (caleg PD Demokrat, Dapil Sulawesi Tenggara).
- Menteri Pertanian Suswono (caleg Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Dapil Jawa Tengah X).
- Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring (caleg PKS, Dapil Sumatera Utara I).
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (caleg Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Dapil Jawa Timur VIII).
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (caleg Partai Demokrat, Dapil Bali).
- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (caleg PKB, Dapil NTB).
- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (caleg PAN, Dapil Lampung I).
Adapun aturan kampanye menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Wakilnya, PNS yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
Dalam PP tersebut, para pejabat negara, termasuk menteri, diberi waktu untuk berkampanye selama satu hari dalam seminggu masa kerja, yaitu pada hari Jumat. Hal ini berlaku sampai kampanye rapat umum dimulai.
Mereka juga diberi cuti dua hari kerja selama kampanye rapat umum hingga masa tenang dimulai. Adapun hari libur, yakni Sabtu, Minggu, dan tanggal merah, adalah hari bebas untuk berkampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.