Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bisa Panggil Menteri yang Kampanye

Kompas.com - 14/03/2013, 20:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden dapat memanggil menteri maupun pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika ada tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Wakilnya, PNS yang akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu. PP itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2013 .

Dalam PP tersebut, pejabat negara, termasuk menteri, diberi waktu satu hari kerja pada hari Jumat dalam seminggu untuk kampanye sampai dimulainya kampanye rapat umum. Selama kampanye rapat umum hingga dimulainya masa tenang, mereka diberi cuti dua hari kerja. Adapun hari libur, yakni Sabtu, Minggu, dan tanggal merah adalah hari bebas untuk kampanye.

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permintaan cuti disampaikan kepada Presiden dengan memuat jadwal, jangka waktu, serta lokasi kampanye. Permintaan cuti paling lambat disampaikan 12 hari kerja sebelum kampanye. Proses pemberian cuti diselesaikan paling lambat 4 hari kerja setelah permintaan disampaikan.

Aturan lainnya, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol harus mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum. Surat pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali.

Menteri Agama yang juga Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali menyambut baik PP tersebut lantaran dapat memperjelas aturan kampanye. Nantinya, kata dia, dapat mencegah tuduhan adanya pelanggaran ketika berkampanye. "Kalau enggak ada ketentuannya nanti salah," ucap dia.

Begitu pula Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono. Aturan itu, kata dia, tetap menghargai hak politik pejabat negara. Selain itu, PP dapat mencegah pejabat negara untuk seenaknya berkampanye.

"Saya kira peraturan itu bagus. Artinya membatasi tidak boleh seenaknya saja. Nanti pas lagi dibutuhkan oleh negara tahunya enggak ada, lagi kampanye," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com