Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bisa Panggil Menteri yang Kampanye

Kompas.com - 14/03/2013, 20:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden dapat memanggil menteri maupun pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika ada tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Wakilnya, PNS yang akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu. PP itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2013 .

Dalam PP tersebut, pejabat negara, termasuk menteri, diberi waktu satu hari kerja pada hari Jumat dalam seminggu untuk kampanye sampai dimulainya kampanye rapat umum. Selama kampanye rapat umum hingga dimulainya masa tenang, mereka diberi cuti dua hari kerja. Adapun hari libur, yakni Sabtu, Minggu, dan tanggal merah adalah hari bebas untuk kampanye.

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permintaan cuti disampaikan kepada Presiden dengan memuat jadwal, jangka waktu, serta lokasi kampanye. Permintaan cuti paling lambat disampaikan 12 hari kerja sebelum kampanye. Proses pemberian cuti diselesaikan paling lambat 4 hari kerja setelah permintaan disampaikan.

Aturan lainnya, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol harus mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum. Surat pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali.

Menteri Agama yang juga Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali menyambut baik PP tersebut lantaran dapat memperjelas aturan kampanye. Nantinya, kata dia, dapat mencegah tuduhan adanya pelanggaran ketika berkampanye. "Kalau enggak ada ketentuannya nanti salah," ucap dia.

Begitu pula Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono. Aturan itu, kata dia, tetap menghargai hak politik pejabat negara. Selain itu, PP dapat mencegah pejabat negara untuk seenaknya berkampanye.

"Saya kira peraturan itu bagus. Artinya membatasi tidak boleh seenaknya saja. Nanti pas lagi dibutuhkan oleh negara tahunya enggak ada, lagi kampanye," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com