Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Penarikan RUU KUHP, KPK Diminta Tahu Diri...

Kompas.com - 20/02/2014, 08:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim penyusun Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pindana (KUHP) Muladi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melihat posisinya dalam susunan ketatanegaraan. KPK tidak boleh seenaknya memaksakan kehendak meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dihentikan.

"Sebaiknya KPK tahu diri di mana kedudukannya dalam struktur kenegaraan. Dia harus hormati wibawa seorang Presiden, karena barang itu (RUU) dibawa ke sini ya oleh Presiden, dan disetujui DPR sebagai program legislasi," ujar Muladi, di kompleks parlemen, Kamis (20/2/2014) dini hari.

Muladi mengungkapkan KPK seharusnya menghargai proses penyusunan draf RUU KUHP/KUHAP yang sudah dilakukan sejak 40 tahun lalu, sebelum KPK terbentuk. Proses penyusunannya juga melibatkan pakar-pakar hukum di Indonesia dan internasional.

Karena itu, Muladi menyarankan jika KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan ini, sebaiknya memberikan masukannya dalam bentuk surat kepada Presiden maupun DPR. Bila perlu, ucap mantan Menteri Kehakiman itu, KPK minta dipanggil DPR untuk didengarkan pendapatnya.

"Kami siap berdebat di dalam forum. KPK tidak bisa memaksakan dan mengancam bubar. Ada yang inginkan KPK itu bubar, kami menolaknya kok," imbuh Muladi. Terkait permintaan KPK agar tindak pidana luar biasa seperti korupsi tidak dicantumkan dalam RUU KUHP, Muladi menyatakan hal itu tidak bisa dilakukan.

Pasalnya, kata Muladi, RUU KUHP mencakup semua tindak pidana dan norma-norma yang berlaku umum. Untuk hukum acaranya, ucap Muladi, baru bisa diatur dalam undang-undang khusus. "Jadi seperti penyelidikan, penyadapan, penyidikan, itu bisa diatur di luar ini (RUU KUHP). Kami sudah melakukan kodifikasinya," ungkap Muladi.

Muladi memastikan penyusunan RUU KUHP maupun KUHAP tidak melemahkan KPK. Bahkan, kata dia, untuk kasus korupsi ada beberapa pasal yang dikeluarkan dari UU KUHP untuk dimasukkan ke RUU Tindak Pidana Korupsi yang kini juga digodok DPR. "Jadi dua-duanya akan berjalan bersama, bersinergi," ucap Muladi yang juga Ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM ini.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dihentikan. KPK berdalih selain persoalan waktu yang singkat, substansi dari RUU KUHP juga masih memuat delik tindak pidana kejahatan luar biasa, padahal sudah ada UU tersendiri yang mengaturnya.

DPR menyatakan telah menerima surat yang disampaikan KPK itu. Namun, DPR bersama tim penyusun KUHP dari Pemerintah sepakat tetap melanjutkan pembahasan sampai ada sikap resmi dari Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com