Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pemilik Rekening Rp 1,5 T Divonis 2 Tahun Saja, Kejaksaan Ajukan Banding

Kompas.com - 18/02/2014, 04:19 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com — Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, terdakwa pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun, dijatuhi vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Kelas II B Sorong, Papua Barat, Senin (17/2/2014). Kejaksaan menyatakan banding atas putusan ini.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 15 tahun penjara. Labora didakwa dengan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) melalui Seno Adhi Wijaya melakukan pembalakan liar melalui PT Rotua dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim Ketua, Martinus Bala, dalam putusannya menyatakan, Labora melanggar UU Migas soal penimbunan BBM dan UU Kehutanan untuk pembelian kayu hasil pembalakan liar. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Labora tak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Rhein Singal.

“LS terbukti melanggar UU Migas dan UU Kehutanan, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan penjara,” ucap Martinus.

Putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim sontak membuat 500-an simpatisan Labora yang memadati ruang sidang dan halaman Pengadilan Negeri kegirangan. Bahkan, Kapolres Kota Sorong AKBP Harry Goldenhart yang mendampingi Labora sebelum memasuki persidangan langsung diangkat dan diarak oleh massa simpatisan Labora.

Sidang putusan ini dikawal ketat ratusan anggota Polres Kota Sorong dibantu Brimob Detasemen C Sorong. Sidang tuntutan pada pekan lalu diwarnai kericuhan, dengan ratusan simpatisan LS melempari gedung Pengadilan Negeri Sorong.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ES Maruli Hutagalung menyatakan, kejaksaan akan mengajukan banding atas putusan ini. “Kami sudah langsung mengirimkan akta banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Jika tidak langsung banding, maka pada 20 Februari 2014, LS akan bebas. Dan, kami tidak mau itu terjadi,” ungkap Maruli.

Kasus Labora terkuak berdasarkan temuan Pusat Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi keuangan di rekening Labora yang mencapai Rp 1,5 triliun dalam kurun lima tahun. Kasus ini kemudian ditangani Polda Papua.

Dari pengembangan kasusnya, Polda Papua mendapati PT Seno Adhi Wijaya yang dimiliki Labora menimbun 1.000 ton solar. Selain itu, PT Rotua yang juga dimiliki Labora terindikasi membeli kayu hasil pembalakan liar di Kabupaten Raja Ampat.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Sulistio Pudjo mengatakan, kepolisian telah menyita 1.000 ton solar dan kayu olahan merbau sebanyak 1.500 potong senilai Rp 6,43 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com