Rio menjelaskan, saat mencalonkan diri, Bambang melewati sejumlah proses di internal partai maupun tahapan di KPU.
"Kan ada waktu sebelum dinyatakan DCT, publik punya kesempatan menyatakan keberatan kalau ada masalah. Harusnya KPU lebih jeli, sekarang sisa dua bulan sebelum pemilu, tiba-tiba dicoret," kata Rio, saat dihubungi, Selasa (4/1/2014).
Rio mengatakan, kerugian yang dialami Nasdem karena tak dapat mengganti Bambang dengan calon lain disebabkan alasan sudah masuk dalam DCT. Selain itu, ia yakin Bambang telah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk menyosialisasikan dirinya sebagai caleg Nasdem.
"Ini merugikan partai. Harusnya KPU kasih solusi supaya jumlah caleg kami tak berubah. Misalnya jangan dicoret, tapi kalau terpilih tidak dapat dilantik. Itu bisa lebih kami terima daripada menghilangkan begitu saja," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mencoret caleg Partai Nasdem dari daerah pemilihan Jawa Barat IX Bambang Herdadi. Pencoretan tersebut dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pencoretan Bambang karena yang bersangkutan pernah dipenjara akibat perbuatan pidana yang ancamannya lima tahun atau lebih. Saat mencalonkan diri sebagai caleg, Bambang baru empat tahun bebas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, mantan narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD minimal lima tahun sejak dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.