Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Anggap Pemecatan Pasek Sudah Sah

Kompas.com - 27/01/2014, 13:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bersikukuh bahwa pemecatan Gede Pasek Suardika sebagai kader Demokrat dan anggota Fraksi Demokrat di DPR telah sah. Menurutnya, partai memiliki hak untuk memecat kadernya yang dianggap melanggar kode etik.

Nurhayati menjelaskan, pihaknya menerima jika pimpinan DPR mengembalikan surat pemecatan Pasek karena alasan teknis. Namun, katanya, tak lantas menggugurkan keputusan Demokrat memecat Pasek.

"Jadi surat itu, kalau memang dianggap tak sesuai, kami terima. Tetapi, tetap saja DPP (Demokrat) punya hak terhadap anggotanya," kata Nurhayati, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2014).

KOMPAS.com/Indra Akuntono Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika
Ketua Fraksi Demokrat di DPR itu melanjutkan, salah satu fungsi partai politik adalah untuk menertibkan anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini juga terjadi saat partai politik memutuskan kader-kader terbaiknya untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

Nurhayati mengatakan, alasan pemecatan Pasek karena dinilai melanggar etika. Etika dalam berpolitik, kata Nurhayati, adalah hal penting yang harus dijaga semua kader meski tak tercantum di dalam undang-undang.

"Mekanisme itu tergantung seberapa urgent. Semua tergantung urgensinya. Pak Pasek berhak melakukan pembelaan, tapi kita (DPP) juga punya hak," katanya.

Seperti diberitakan, Partai Demokrat memberikan sanksi kepada Pasek karena dianggap melanggar kode etik partai. Dalam hal ini, Pasek masih terus mempertanyakan kode etik yang dilanggarnya. Ia telah melayangkan somasi dan berencana menggugat keputusan tersebut.

Sebelum dipecat dari keanggotaan di DPR dan kader Partai Demokrat, Pasek sudah lebih dulu mendapatkan sanksi setelah memutuskan bergabung di ormas besutan Anas Urbaningrum, yakni Ormas PPI. Pasek dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III dan digantikan Pieter C Zulkifli.

Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, ia kembali dipindah ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Demokrat mengeluarkan keputusan untuk memecatnya.

Surat pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Pasek yang dikirimkan DPP Demokrat dikembalikan oleh Pimpinan DPR. Surat itu dianggap cacat hukum oleh pimpinan DPR karena hanya ditandatangani oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pengajuan PAW atau pemberhentian anggota DPR harus ditandatangani oleh ketua umum partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com