JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, akan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/1/2014), terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi. Akil akan bersaksi untuk terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.
"Kami sudah mempersiapkan saksi untuk minggu depan. Kami berencana akan memanggil lima saksi, Hambit Bintih, Cornelius Nalau, Akil Mochtar, Cahya Lesmana, dan Rusliansyah," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Pulung menambahkan, rencananya Akil juga akan bersaksi untuk terdakwa Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Seperti diberitakan, Nisa dan Cornelis tertangkap tangan oleh KPK ketika hendak memberikan uang pada Akil yang saat itu menjabat Ketua MK. Akil ikut diciduk KPK. Uang itu agar permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-2018 ditolak.
Dengan demikian, keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada Pilkada tersebut dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong.
Dalam dakwaan, Hambit meminta Nisa untuk menghuhungkannya dengan pihak MK. Hambit dan Akil akhirnya bertemu. Kemudian, melalui Nisa, Akil menyatakan bersedia membantu Hambit dengan kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS.
Nisa kemudian bertemu dengan Hambit dan menerima Rp 75 juta. Setelah itu, Nisa menemui Cornelis yang sudah menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk Akil. Uang yang akan diserahkan ke Akil disimpan dalam empat amplop cokelat, yaitu masing-masing 107.500 dollar Singapura, 107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, 79.000 dollar Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.