Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Jadi Saksi Meringankan Tersangka KPK

Kompas.com - 21/01/2014, 14:22 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran sekretariat jenderal pada 2004-2005, Selasa (21/1/2014). Pemeriksaan JK ini atas permintaan yang diajukan pihak Sudjadnan melalui KPK.

”Saya diminta untuk jadi saksi yang meringankan untuk Pak Djadnan, iya a de charge (meringankan). Pak Djadnan yang ditersangkakan karena menyelenggarakan konferensi-konferensi internasional pada zaman krisis,” kata Kalla setibanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

TRIBUNNEWS/HERUDIN Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat hendak memasuki mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014). KPK memperpanjang masa penahanan Sudjanan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sidang internasional Departemen Luar Negeri (Deplu) tahun 2004-2005. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menurut Kalla, dia bersedia diperiksa KPK untuk membela Sudjadnan karena menilai bahwa mantan bawahannya itu hanya menjalankan perintah pemerintah untuk menggelar konferensi-konferensi internasional. Penyelenggaraan konferensi internasional tersebut, menurut Kalla, sangat menguntungkan negara yang ketika itu membutuhkan dukungan internasional.

”Ya, karena saya tahu bahwa dia melaksanakan keputusan pemerintah,” ujarnya.

Kalla juga mengakui bahwa ketika itu ia ikut bagian dalam pemerintah yang meminta Kemenlu agar menggelar konferensi-konferensi internasional. Kalla mengatakan bahwa Sudjadnan telah berkoordinasi dengannya terkait penyelenggaran konferensi tersebut.

“Perintah dari negara, ya, perintah dari saya juga,” ujarnya.

Kepada wartawan, Kalla juga mengaku sudah membawa bukti-bukti yang akan disampaikan kepada tim penyidik KPK. Mengenai dugaan kerugian negara yang timbul karena Sudjadnan mengambil keuntungan pribadi dari penyelenggaraan konferensi-konferensi tersebut, Kalla mengaku tidak tahu.

“Wah, saya tidak tahu, itu bukan urusan saya, yang penting itu keputusan negara.” ucapnya.

Selama ini, Sudjadnan mengaku hanya menjalankan perintah Presiden ketika itu, yakni Megawati Soekarnoputri, yang meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin. Ketika itu, menurut Sudjadnan, Indonesia tengah dalam kondisi krisis sehingga butuh dukungan internasional.

Kemudian, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat menggantikan Megawati, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar konferensi internasional.

Sementara itu, menurut KPK, Sudjadnan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional sehingga merugikan keuangan negara. Dia diduga menyalahgunakan anggaran untuk konferensi tersebut.

Sebelum kasus ini, Sudjadnan terjerat kasus korupsi perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada 2003-2004. Dalam kasus perbaikan gedung tersebut, Sudjadnan divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011 dan kini sudah selesai menjalani masa pidana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com