Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Demokrat, Pasek Somasi Syarief Hasan dan Ibas

Kompas.com - 20/01/2014, 15:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, memutuskan melayangkan somasi kepada Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Pasek melakukan somasi itu lantaran keduanya dianggap memecat dirinya dari Partai Demokrat dan keanggotaan di DPR tanpa ada klarifikasi.

"Untuk sementara, saya akan lakukan somasi kepada Syarief Hasan dan Sekjen karena menganggap saya melanggar kode etik Partai Demokrat tanpa ada permintaan keterangan. Salah saya apa? Tidak pernah dijelaskan. Tuduhan melanggar kode etik terkesan emosional," ujar Pasek dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Jika somasi itu tidak digubris, maka Pasek akan mengambil langkah hukum ke pengadilan. Pasek mengaku sudah menyiapkan beberapa bukti pelanggaran yang telah dilakukan Partai Demokrat kepadanya.

Pelanggaran pertama, kata dia, terkait aspek formalitas surat pemecatan. Surat tertanggal 13 Januari 2013 itu ditandatangani oleh Syrief dan Ibas. "Padahal, seharusnya pimpinan partai politik, yaitu Ketua Umum Bapak SBY," kata Pasek.

Surat itu, kata mantan Ketua Komisi III tersebut, seharusnya tidak diterima oleh pimpinan DPR. Pimpinan DPR sebaiknya mengembalikan surat tersebut kepada Partai Demokrat karena tidak sesuai dengan syarat.

Pelanggaran kedua, Pasek menyebut Partai Demokrat memecatnya tanpa melakukan mekanisme yang ada di internal partai, seperti Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan. Komisi Pengawas bertugas menginvestigasi dan menyampaikan hasilnya ke Dewan Kehormatan. Setelah itu, Dewan Kehormatan menyampaikan lagi ke DPP.

"Ini kan langsung dari Ketua Umum Harian dan Sekjen, dan untuk menyelesaikan konflik internal, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai," kata Pasek.

Seperti diberitakan, Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan DPR. Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, di dalam surat itu tertera alasan pemecatan Pasek, yakni pelanggaran kode etik.

Nantinya, pimpinan DPR akan kembali berkirim surat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan menentukan pengganti Pasek, berdasarkan perolehan suara terbanyak dari daerah pemilihan Bali.

Sebelum dipecat dari keanggotaan di DPR dan juga kader Partai Demokrat, Pasek sudah lebih dulu mendapat sanksi setelah memutuskan bergabung ke ormas besutan Anas Urbaningrum, yakni Ormas PPI. Jabatan Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR saat itu dicopot dan digantikan Pieter C Zulkifli.

Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, Pasek kembali dipindah ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Pasek akhirnya dipecat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com