Kepala Subdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, uang 10.000 dollar AS tersebut ditemukan penyidik di atas lemari dalam pecahan 100 dollar AS. Saat ditemukan, uang itu dalam kondisi terserak di atas lemari tersebut.
"Kami menemukan uang di atas lemari, kondisi seperti dilempar begitu saja, jadi harus diambil satu per satu," kata Agung di Mabes Polri, Kamis (16/1/2014).
Agung mengatakan, penggeledahan rumah Langen dilakukan pada Senin (13/1/2014) lalu, setelah penyidik mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Bekasi. Mulanya, Langen mengatakan uang tersebut bukan miliknya, melainkan istrinya. Penyidik, kata Agung, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap istri Langen secara terpisah. Namun rupanya, istri Langen tak mengetahui perihal keberadaan uang tersebut.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Langen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pencucian uang. Ia diduga menerima motor Harley Davidson senilai Rp 320 juta pada 2010 lalu dari Hery Liwoto, pemilik perusahaan impor dan ekspedisi PT Kencana Lestari yang beroperasi di Entikong.
Langen sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Entikong pada 2010. Akibat perbuatannya, keduanya
diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A, dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Selain itu, keduanya juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.