Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Juga Sita Uang 10.000 Dollar AS dari Rumah Pejabat Bea Cukai

Kompas.com - 16/01/2014, 21:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menyita motor Harley Davidson, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyita uang sebesar 10.000 dollar AS dari Langen Prodjo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat. Uang tersebut disita dari rumah Langen yang terletak di Jalan Masjid I A Nomor 16, RT 002 RW 002, Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Subdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, uang 10.000 dollar AS tersebut ditemukan penyidik di atas lemari dalam pecahan 100 dollar AS. Saat ditemukan, uang itu dalam kondisi terserak di atas lemari tersebut.

"Kami menemukan uang di atas lemari, kondisi seperti dilempar begitu saja, jadi harus diambil satu per satu," kata Agung di Mabes Polri, Kamis (16/1/2014).

Agung mengatakan, penggeledahan rumah Langen dilakukan pada Senin (13/1/2014) lalu, setelah penyidik mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Bekasi. Mulanya, Langen mengatakan uang tersebut bukan miliknya, melainkan istrinya. Penyidik, kata Agung, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap istri Langen secara terpisah. Namun rupanya, istri Langen tak mengetahui perihal keberadaan uang tersebut.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Langen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pencucian uang. Ia diduga menerima motor Harley Davidson senilai Rp 320 juta pada 2010 lalu dari Hery Liwoto, pemilik perusahaan impor dan ekspedisi PT Kencana Lestari yang beroperasi di Entikong.

Langen sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Entikong pada 2010. Akibat perbuatannya, keduanya

diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A, dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Selain itu, keduanya juga dikenai Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com