Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I DPR: Pecat Dulu Dewan Pengawas, Baru Anggaran TVRI Cair

Kompas.com - 09/01/2014, 05:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggaran 2014 untuk Televisi Republik Indonesia (TVRI) masih diblokir. Pemblokiran anggaran dinyatakan baru akan dicabut hanya bila dewan pengawas televisi negara tersebut dipecat terlebih dulu.

"Bintang akan dicabut dengan satu syarat, yakni semua anggota Dewan Pengawas (TVRI) dipecat semuanya," kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq, Rabu (8/1/2014). Menurut dia, langkah pemecatan itu pantas dilakukan lantaran dewan tersebut dinilai sudah melanggar kesepakatan dengan Komisi I DPR.

Kesepakatan yang dilanggar, sebut Mahfudz, adalah dewan tersebut tak akan memecat jajaran direksi TVRI. Pada 20 Desember 2013, kata dia, Komisi I DPR sudah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perihal pemberhentian semua anggota Dewan Pengawas TVRI.

Terhitung sejak tanggal pengiriman surat itu, kata Mahfudz, para anggota Dewan Pengawas TVRI punya waktu dua bulan untuk membela diri. Batas waktunya adalah 20 Februari 2014. "(Namun) kalau pembelaan diri itu ditolak DPR, maka resmilah Dewan Pengawas (TVRI) diberhentikan," ujar dia.

Bila dewan tersebut telah diberhentikan, papar Mahfudz, Komisi I DPR akan melakukan pemilihan anggota baru untuk lembaga pengawas tersebut. Sesudah anggota baru Dewan Pengawas TVRI (Dewas TVRI) terpilih, rekrutmen direksi baru bagi lembaga penyiaran itu akan menyusul.

"Maka, pada akhir Februari, kami akan cabut pemblokiran anggaran ini, setelah persoalan dengan Dewas TVRI selesai," kata Mahfudz. Dia mengatakan, langkah ini merupakan satu-satunya solusi untuk menyikapi ketegangan antara Dewan Pengawas TVRI dan Komisi I DPR.

Mahfudz menyatakan, Komisi I DPR tidak bermain-main dengan persoalan internal TVRI. Sebelumnya, Dewan Pengawas TVRI dan Komisi I DPR bersepakat untuk menunda pemecatan jajaran direksi TVRI sampai Panitia Kerja (Panja) TVRI yang dibentuk DPR selesai melakukan penyelidikan.

"Kami tak akan terpengaruh dengan ancaman yang mereka lontarkan," imbuh Mahfudz. Konsolidasi yang digelar Dewan Pengawas dan Kepala Stasiun TVRI, ujar dia, tidak bakal mengubah keputusan yang dibuat komisi di DPR yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, serta komunikasi dan informatika ini.

"Dewan Pengawas (TVRI) selama ini tak pernah berpikir apa dampaknya bila tidak mengindahkan hasil rapat DPR," kata Mahfudz. Lagi pula, ujar dia, pencabutan tanda bintang untuk anggaran TVRI senilai Rp 1,3 triliun untuk 2014 juga baru bisa dilakukan bila lembaga penyiaran itu sudah kembali memiliki direktur utama.

Menurut Mahfudz, pelaksana tugas direktur utama yang ditunjuk Dewan Pengawas TVRI tak memiliki kewenangan mengurusi anggaran. "Harus direksi definitif. Tidak bisa plt," kata dia.

Kas TVRI tinggal Rp 35 miliar

Sebelumnya, Selasa (7/1/2014), Dewan Pengawas dan para kepala stasiun TVRI di daerah menggelar jumpa pers soal mampatnya pencairan anggaran ini. Mereka menuntut Komisi I DPR mencabut tanda bintang itu.

Ketua Dewan Pengawas TVRI Elprisdat mengatakan, pemblokiran anggaran hanya menyisakan dana senilai Rp 35 miliar di kas TVRI. Jumlah tersebut, kata dia, hanya akan mencukupi operasional TVRI selama satu bulan.

"Kisaran kalau di pusat (anggaran yang ada) hanya Rp 35 miliar. Mudah-mudahan bisa bertahan untuk satu bulan," ujar Elprisdat di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, persoalan anggaran tersebut mengganggu pula peran TVRI sebagai televisi publik untuk menyukseskan Pemilu 2014.

Pengadaan pemancar baru, menurut Elprisdat, juga dipastikan tak bisa dilaksanakan dengan kondisi sekarang. Bahkan, waktu siaran TVRI direncanakan bakal dipersingkat pula.

Mahfudz tak menampik TVRI tak akan bertahan bila pemblokiran anggaran tersebut berlanjut. Namun, ujar dia, TVRI masih bisa mengandalkan pendapatan non-APBN untuk operasional sampai akhir Februari 2014. "Selama ini, pelaporan pendapatan non-APBN TVRI nggak beres juga. Padahal, itu jumlahnya besar sekali," katanya tanpa menyebut nominal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com