"Masih ada e-KTP yang belum dicetak meski data penduduk yang bersangkutan sudah direkam," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa (7/1/2014). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012, batas akhir pelayanan KTP non-elektronik adalah 31 Desember 2013.
Gamawan mengatakan perpanjangan waktu berlaku KTP non-elektronik ini merupakan implikasi dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. UU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006.
UU Nomor 24 Tahun 2013 mengatur bahwa penyediaan dana untuk pengadaan e-KTP baru akan masuk dalam APBN-P 2014. Ketentuan ini merupakan bunyi pasal 87B UU yang baru disahkan pada 24 Desember 2013 tersebut. "Sementara yang ingin membuat e-KTP terus bertambah," ujar dia.
Gamawan memperkirakan anggaran untuk pengadaan tersebut juga baru akan ada sekitar Juni atau Juli 2014. "Kalau tidak ada uangnya, lalu dengan apa kami cetak (e-KTP)?"
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional, menyatakan Pemerintah menetapkan 31 Desember 2013 sebagai batas akhir pelayanan KTP non-elektronik.
Peraturan Presiden tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2011 yang mematok batas waktu penggunaan KTP non-elektronik adalah 31 Desember 2012.