Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB: Tunda Pelantikan Hambit Bintih, Segera Tunjuk Pjs

Kompas.com - 31/12/2013, 13:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain menilai pemerintah terlalu memperhitungkan aspek hukum dalam perkara rencana pelantikan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Malik melihat bisa saja pemerintah menunda pelantikan Hambit dan mengangkat pejabat sementara.

“Seharusnya, pemerintah menunda pelantikan dan menunjuk pejabat sementara, bisa dari Pemprov atau Pempus/Kemendagri sampai melihat perkembangan status berikutnya,” ucap Malik di Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Jika Hambit sudah menjadi terdakwa, lanjutnya, pemerintah melalui Pjs itu bisa mempersiapkan Pilkada lagi atau mengangkat wakil bupati. Malik meminta pemerintah tidak hanya berpatokan pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda.

“Yang terpenting menyangkut legitimasi dan masa depan jaminan efektifitas pelayanan publik selanjutnya. Pertimbangan moral mestinya juga menjadi pertimbangan pemerintah,” ucap Malik.

Pemerintah hingga kini mencari terobosan untuk menengahi polemik pelantikan Hambit Bintih. Pasalnya, berdasarkan UU Pemda, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diwajibkan melantik setiap pemenang pilkada. Akan tetapi, pimpinan KPK memutuskan menolak permohonan izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Khairun Nisa.

Pemerintah sempat mempertanyakan alasan penolakan KPK atas rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas di dalam sel tahanan. Pasalnya, KPK sebelumnya sempat memberikan izin pelantikan kepala daerah yang juga tersangkut kasus korupsi di KPK.

"Asumsinya, dulu pernah diizinkan KPK," ujar Gamawan usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Jumat (27/12/2013).

Gamawan mengatakan Mendagri juga masih menunggu surat resmi penolakan dari pihak KPK. Pemerintah, sebut Gamawan, juga mendengarkan respon publik yang menentang pelantikan Hambit Bintih. Namun, Gamawan menyatakan pemerintah belum menemukan terobosan baru karena UU Nomor 32/2004 tentang Pemda secara rinci mengatur soal pelantikan kepala daerah.

Opsi lain dengan menyatakan Hambit Bintih berhalangan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, juga disebut Gamawan tidak bisa diterapkan. Pasalnya, di dalam Undang-undang itu disebutkan yang dimaksud berhalangan tetap adalah meninggal dunia, sakit parah, dan hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com