"Putusan ini berdampak pada tiga hal penting, yaitu memberikan dampak pencegahan dan efek jera, mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya, dan ketiga, kekuatan kerja sama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain," tulis Amir melalui pernyataan resmi, Rabu (18/12/2013).
Selain itu, Amir berharap agar hal ini dapat mendorong negara lain untuk tidak ragu membantu Pemerintah Indonesia jika meminta bantuan ekstradisi. Menurut Amir, dikabulkannya ekstradisi ini merupakan wujud nyata kerja sama bilateral Pemerintah Indonesia dan Australia di bidang hukum.
"Ini dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya," kata Amir.
Amir mengatakan bahwa pihaknya sebagai otoritas pusat kerja sama internasional dalam ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik atas nama Pemerintah Indonesia menghargai putusan High Court of Australia dan upaya yang dilakukan Australian Attorney-General’s Department atau Jaksa Agung Australia.
Menurut Amir, pengabulan ekstradisi tersebut juga karena adanya koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan bahwa High Court of Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia, Rabu ini.
Pengajuan ekstradisi tersebut terjadi 8 tahun lalu melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005. Amir menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena High Court of Australia merupakan pengadilan tertinggi di Australia.
Atas keputusan tersebut, Adrian akan diserahkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi BLBI terkait Bank Surya. Dalam sidang in absentia, majelis hakim menyatakan bahwa Adrian terbukti melakukan korupsi atas dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun.