Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Periksa Gudang Arsip Bea Cukai

Kompas.com - 12/12/2013, 03:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap di lingkungan kepabeanan terus dilakukan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun berencana menggeledah gudang arsip Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, ada tiga gudang milik Bea Cukai yang rencananya akan digeledah penyidik. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik ketika menggeledah lokasi sebelumnya.

"Kami berencana menggeledah gudang arsip di Marunda dan Tanjung Priok, yaitu Tanjung Priok I, Tanjung Priok II, dan Tanjung Priok III," kata Arief di Jakarta, Rabu (11/12/2013). Arief mengungkapkan, nantinya barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan ketiga gudang tersebut akan diperiksa-silang dengan bukti yang telah ditemukan sebelumnya.

Semua penggeledahan dan pemeriksaan ini terkait dengan perkara yang melibatkan mantan Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai Heru Sulastyono. Arief mengatakan, setidaknya ada dua lagi tindakan pidana Heru yang ingin dibuktikan penyidik.

Pertama, terkait gratifikasi yang diterima oleh Heru. Seperti diketahui, dalam kasus ini Heru diduga menerima suap dari seorang pengusaha ekspor impor bernama Yusran Arif senilai Rp 11,4 miliar. Suap diduga diberikan sebagai kompensasi kongkalikong yang dilakukan keduanya agar Yusran terhindar dari kewajiban membayar pajak.

Kedua, Arief mengatakan, penyidik ingin mengetahui juga apakah dalam melakukan tindak pidana itu Heru juga menyalahgunakan jabatannya di Bea Cukai. Bila iya, akan ditelusuri juga kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Nah, dalam sistem itu kan dia (Heru) mekanismenya tidak sendirian. Dengan siapa? Nah kami kumpulkan dokumen ini, nanti alurnya seperti apa kami masih dalami dari berbagai bukti yang ada," ujar Arief.

Untuk diketahui, dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Jabatan Heru sebelum dinonaktifkan adalah Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai. Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com