Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Luthfi Hasan, Peringatan untuk Elite Politik

Kompas.com - 11/12/2013, 04:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dinilai merupakan peringatan bagi anggota partai politik dan DPR. Pasalnya, saat ini majelis hakim sudah tak segan untuk memberikan hukuman maksimal kepada para elite parpol yang terbukti melakukan penyelewengan melalui kekuasaan yang dimilikinya.

"Putusan hakim dalam perkara LHI itu menjadi yurisprudensi, termasuk juga pertimbangan hakim yang mengaitkan tipikor yang dilakukan LHI dengan posisinya sebagai anggota parpol dan DPR," kata pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahudin, Selasa (10/12/2013).

Said menilai ada dua hal yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Luthfi. Pertama, sebut dia, hakim ingin menegaskan bahwa perbuatan pidana Luthfi terjadi karena faktor jabatan yang melekat pada dirinya, baik sebagai pimpinan partai politik maupun sebagai anggota DPR. "Dengan kata lain, LHI melakukan pidana karena jabatan yang ada pada dirinya," ujar Said.

Kedua, lanjut Said, hakim ingin menegaskan bahwa DPR merupakan salah satu simbol kekuasaan negara. Karena itu, anggota DPR yang melakukan korupsi dianggap merusak citra dan nama baik lembaga eksekutif sekaligus mengkhianati kepercayaan rakyat.

Said juga berpendapat ketika pengurus partai politik atau anggota DPR terus melakukan korupsi, solusi yang tepat untuk membasmi korupsi di lingkungan pejabat publik dan politik antara lain adalah dengan membubarkan partai politik tempat orang tersebut bernaung.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/12/2013), menjatuhi Luthfi hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji dalam perkara pengaturan kuota daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Dalam perkara pencucian uang, Luthfi dinilai terbukti melakukannya secara aktif dan pasif. Jumlah transaksi keuangannya dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatannya. Dia juga tidak melaporkan sejumlah harta kekayaannya ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang oleh hakim dinyatakan sebagai upaya menyembunyikan harta kekayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com