Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas Dukcapil Diangkat Mendagri

Kompas.com - 09/12/2013, 21:55 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pascapengesahan Undang-Undang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala dinas (kadis) kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) kabupaten/kota dan provinsi kembali diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan dilakukan oleh Mendagri," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2013).

Dia mengatakan, hal itu untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. "Dan menjaga kemandirian dinas dukcapil dalam pengelolaan data kependudukan, serta memaksimalkan stelsel aktif bagi pemerintah," lanjutnya.

Dituturkan Gamawan, kadis dukcapil tingkat provinsi diusulkan oleh gubernur untuk diangkat oleh Mendagri. Sedangkan kadis di tingkat kabupaten/kota diusulkan bupati/wali kota melalui Gubernur kepada Mendagri.

"Penilaian kinerja pejabat struktural tersebut dilakukan secara periodek oleh Mendagri," ujarnya.

Selain itu, perubahan signifikan dalam UU Administrasi Kependudukan adalah terkait kewajiban bagi petugas pemerintah daerah untuk aktif melakukan pencatatan dengan menjemput bola kepada para penduduk.

Sebelumnya, UU 23/2006 yang meminta partisipasi aktif warga negara untuk mencatatkan diri. DPR akhirnya mengesahkan UU Adminduk, Selasa (26/11/2013) lalu. Selain mengatur soal pengakuan anak hasil nihah siri, UU itu juga menetapkan kartu tanda penduduk (KTP) berlaku seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com