Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Diminta Ungkap Pihak Lain agar Tak Terbebani Sendiri

Kompas.com - 07/12/2013, 14:27 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati menyarankan mantan anggota DPR, Angelina Sondakh alias Angie, membongkar keterlibatan pihak lain jika merasa tidak korupsi sendirian. Angie kini berstatus terpidana korupsi proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional.

"Tetapi, kalau Mbak Angie merasa dana itu bukan untuk dirinya sendiri, kita mengimbau Mbak Angie untuk membuka diri kepada penyidik atau kepada proses hukum lebih lanjut sehingga Mbak Angie tidak terbebani sendiri," kata Nurpati di Jakarta, Sabtu (6/12/2013).

Hukuman Angie diperberat Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Sependengaran Nurpati, tidak hanya Angie yang menerima aliran uang korupsi itu. "Sudah kita dengar semua aliran Mbak Angie mengalir ke anggota DPR dari partai yang lain," ujarnya. Namun, lanjut Nurpati, sedianya dugaan ini dibuktikan melalui proses hukum. Nurpati pun menyerahkan keputusan kepada Angie, apakah sekarang akan membongkar melalui proses hukum selanjutnya atau tidak. Dia juga merasa yakin bahwa uang korupsi Angie tidak ada yang mengalir ke kader Partai Demokrat lainnya.

"Kami yakin tidak (ada aliran uang ke Demokrat). Jadi, keterangan yang dulu pernah kita dengar mengalir ke oknum, partai-partai lain juga yang ada di komisi dengan beliau, dan tidak ada satu keterangan ke Demokrat," tuturnya.

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Chordy Sitompul, menduga Angie tidak menikmati sendiri uang korupsi Kemendiknas (sekarang Kemendikbud). Dia pun berpendapat lebih baik jika ia membongkar keterlibatan pihak lain jika dia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim MA.

Vonis Angie di Tipikor

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengisyaratkan kalau Angie tidak korupsi sendirian. Hakim menyatakan Angie terbukti menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. Uang itu merupakan realisasi dari komitmen fee karena Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek di Kemdiknas agar dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Menurut majelis hakim, selaku anggota Badan Anggaran DPR dan anggota Komisi X DPR, Angelina tidak dapat sendirian menentukan nilai anggaran suatu proyek. Keputusan diambil Banggar DPR secara kolektif.

Hakim juga menilai, fakta persidangan belum dapat mengungkap apakah uang sekitar Rp 32 miliar yang dituduhkan jaksa itu benar-benar diterima Angie seorang diri ataupun bersama dengan pihak lain. Dari Rp 32 miliar yang dituduhkan jaksa KPK, hanya Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS (sekitar Rp 14,5 miliar) yang dianggap hakim terbukti diterima Angelina.

Majelis hakim juga tidak menyebut nama anggota DPR lain ikut menerima uang dari Grup Permai bersamaan dengan Angelina. Hanya, dalam putusannya, hakim mengungkapkan fakta persidangan yang menyebutkan kalau sebagian uang dari Grup Permai itu ada yang diantarkan ke ruangan anggota Komisi X dari fraksi PDI-Perjuangan I Wayan Koster. Namun, masih menurut fakta persidangan, hal ini dibantah Koster dan stafnya Budi Priatna saat bersaksi dalam persidangan Angelina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com