Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Cabut Kasasi Kasus Istri Nazaruddin dan Bupati Buol

Kompas.com - 06/12/2013, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, dengan menghukum seberat-beratnya koruptor, masih jadi tantangan. Setelah publik menyambut gembira atas tingginya hukuman-hukuman yang dijatuhkan tim Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi malah mencabut kasasi yang sudah diajukan dan sedang ditangani Artidjo.

Setidaknya, ada dua perkara kasasi yang dicabut KPK. Perkara dimaksud adalah dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu dan istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Amran terbukti bersalah menerima hadiah Rp 3,5 miliar dari Hartati Murdaya, terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Sementara Neneng terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, yang juga pegiat antikorupsi, menilai, pencabutan kasasi oleh jaksa KPK tersebut sangat aneh. Ia khawatir ada ”permainan” di balik pencabutan kasasi tersebut dan ini bisa melemahkan pemberantasan korupsi.

”Tidak masuk akal bagi saya kalau jaksa mencabut kasasi. Kalau yang mencabut terdakwa, masuk akal,” ujar Saldi, Kamis (5/12/2013).

Ia meminta pembatalan kasasi tersebut diteliti. ”Jangan-jangan ada permainan di level bawah. Ada kompromi,” kata Saldi.

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG Artidjo Alkostar
Artidjo membenarkan adanya pencabutan kasasi dalam dua perkara tersebut. Menurut dia, pencabutan kasasi itu dilakukan jaksa KPK dan terdakwa (Amran dan Neneng).

Dalam perkara Neneng, lanjut Artidjo, majelis kasasi sudah menjatuhkan putusan. Namun, sekitar satu jam setelah putusan dikeluarkan, surat permohonan pencabutan kasasi dari Neneng baru diterima majelis kasasi. Majelis kasasi menggelar sidang pengambilan putusan pukul 15.00. Sementara surat permohonan pencabutan kasasi dari terdakwa baru diterima majelis pukul 16.00.

”Kalau pencabutan dari jaksa KPK sudah lama. Jauh sebelumnya,” kata Artidjo.

Dengan demikian, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, KPK juga mencabut kasasi mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Dalam kasus Amran, yang terjadi adalah saling mencabut kasasi. Oleh Pengadilan Tipikor, Amran dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dikonfirmasi soal ini mengatakan, KPK sudah cukup puas dengan vonis terhadap Neneng sehingga tak meneruskan proses kasasi.

”Kalau KPK, intinya, sejauh vonisnya sudah mencapai lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa, ya, tak perlu lagi banding. Sesederhana itu,” kata Bambang.

Neneng divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 6 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa terhadap Neneng 7 tahun penjara.

Terkait pencabutan kasasi Amran, KPK hanya mengikuti langkah pihak kuasa hukum terdakwa. Agar Amran tak bebas demi hukum, KPK harus segera mengajukan kasasi. Ketika ternyata kuasa hukum Amran mencabut kasasinya, KPK pun tak melanjutkan kasasinya.

Namun, Saldi tetap meminta setiap instansi harus meneliti pembatalan kasasi tersebut. ”Kalau sudah menerima, lalu kenapa mereka kasasi sebelumnya?” ujarnya. (ANA/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com