"Hari ini ada perpanjangan penahanan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi sengketa pilkada di MK atas nama AM, STA, TCW, CAN, CN, dan HB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Johan mengatakan, keenam orang itu akan diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari. Ini adalah perpanjangan penahanan kedua kalinya bagi mereka. Sebelumnya, pada 21 Oktober 2013, masa penahanan keenamnya diperpanjang selama 40 hari.
"Jadi, perpanjangan penahanan bisa dilakukan hingga beberapa kali, baik oleh penyidik, kejaksaan, maupun hakim di pengadilan. Dan itu diizinkan oleh KUHAP," kata Johan. Adapun alasan perpanjangan penahanan, lanjut dia, terkait proses penyidikan terhadap keenamnya belum selesai dilakukan.
Akil dijerat dalam dua kasus dugaan suap. Dalam kasus dugaan suap di Lebak, Banten, Akil diduga menerima suap dari Wawan melalui Susi. Wawan diduga menyuap Akil agar pasangan Amir dan Kasmin dimenangkan dalam gugatan Pilkada Lebak di MK.
Sementara itu, pada kasus dugaan suap di Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima suap dari Hambit Bintih melalui Cornelis dan Chairun Nisa. Mereka juga diduga menyuap Akil agar sengketa Pilkada Gunung Mas dapat dimenangkan oleh MK.
Selain itu, Akil juga dijerat dalam tindak pidana pencucian uang. Banyak aset Akil yang diduga berasal dari hasil suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.