Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Sudah Terima Permohonan PK Kasus Dokter Ayu dkk

Kompas.com - 27/11/2013, 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung telah menerima permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang melibatkan tiga dokter dari Manado, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG. Kepala Bagian Hubungan Antar-lembaga MA David MT Simanjuntak mengatakan, PK diajukan oleh pihak kuasa hukum ketiga dokter tersebut.

"Kami sudah terima PK itu nomor 79 dari kuasa hukum Sabas Sinaga. Kami hanya menampung dan menyampaikan kepada pimpinan," kata David di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Dia mengatakan bahwa upaya PK itu merupakan jenjang yang sah pasca-pengeluaran putusan kasasi oleh MA. Menurut David, kuasa hukum para dokter ini meminta PK tersebut menjadi prioritas dan diputus seadil-adilnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap PK tersebut. Berbagai masukan yang diberikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan disampaikan kepada pimpinan MA dan menjadi pertimbangan dalam proses PK, termasuk permohonan agar PK itu diprioritaskan.

Sementara itu, Ketua IDI Zaenal Abidin menyatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak MA dan menyampaikan tuntutan agar proses PK dipercepat sehingga ketiga dokter di Manado bisa segera dibebaskan dan bertugas kembali.

Seperti diberitakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak SpOG, dan dr Hendy Siagian SpOG diduga melakukan kegiatan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) di sebuah rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010 sekitar pukul 22.00 Wita.

Ketiga dokter spesialis tersebut mengambil langkah operasi sesar secara darurat terhadap korban. Pasalnya, sekitar pukul 18.00 Wita setelah diperiksa, korban masih belum melahirkan secara normal. Korban Julia meninggal dunia saat operasi itu.

Hakim PN Manado sebelumnya telah mengeluarkan putusan No.90/PID.B/2011/PN.MDO yang menyatakan bahwa dr Ayu Sasiary Prawani dan kedua rekannya divonis tidak terbukti bersalah terhadap dugaan melakukan malapraktik.

Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang juga memvonis bebas ketiganya. Setelahnya, jaksa yang tidak puas atas dua putusan itu melakukan kasasi yang belakangan dikabulkan MA dan menghukum ketiga dokter dengan kurungan penjara selama 10 bulan.

Atas putusan MA itu, ratusan dokter di seluruh Indonesia berunjuk rasa menuntut pembebasan ketiga rekannya dari vonis bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com