Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Tugaskan Pimpinan, Ombudsman Dikritik

Kompas.com - 27/11/2013, 15:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pimpinan Ombudsman RI di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2013), layaknya persidangan. Rapat tersebut membahas sikap Ombudsman ketika memproses dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman, Azliani Agus dengan tuduhan melakukan penamparan terhadap petugas bandara.

Sebagian besar anggota DPR membela Azliani yang pernah menjadi anggota DPR. "Apakah benar penamparan itu terjadi? Kami ingin ada obyektivitas di situ," ujar Ketua Komisi II Agun Gunanjar.

Agun mengkritik keputusan rapat pleno Ombudsman yang tidak memberikan ruang kepada Azliani untuk menyampaikan klarifikasi. "Sepatutnya dia diberikan tempat untuk menjelaskan dulu," ucap politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menganggap keputusan Ombudsman RI yang membebas tugaskan Azliani terlalu terburu-buru. Atas keputusan itu, ia mempertanyakan reputasi Ombudsman. Bahkan, ia menyebut pemberhentian sementara Azliani merupakan keputusan "banci" yang terbawa arus opini. Padahal, kata dia, aksi penamparan belum tentu terjadi.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menjelaskan, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada Azliani karena masih menunggu laporan majelis kehormatan. Menurut Danang, pihaknya hanya membatasi kewenangan Azliani dalam bidang pengawasan dan supervisi demi menjaga nama baik Ombudsman.

"Beliau tetap mendapat gaji dan tetap masuk kantor," ucap Danang.

Penjelasan Danang itu langsung disambut sejumlah interupsi. Menurut Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gaffar Gatappe, penjelasan Danang sama saja dengan sanksi.

Hal senada juga disampaikan Agun. "Kalau saya lihat sama saja, ya sanksi, ini cuma muter-muter aja," ujar Agun.

Anggota Ombudsman lain, Petrus B bersikeras bahwa pihaknya belum menjatuhkan sanksi. Membatasi wewenang Azliani juga bukanlah sanksi. "Di dalam pleno tidak ada yang namanya sanksi. Ini murni untuk menjaga Ombdusman agar masyarakat tidak bingung, tidak bias," ucap Petrus.

Agun lalu mengatakan, "Jangan sampai atas nama lembaga, jadi mengorbankan seorang pimpinan." 

Menjawab berbagai kritikan itu, Danang meminta agar DPR mengerti kondisi yang kini dihadapi instansinya. "Kami tidak ingin ada preseden kami membiarkan tindakan yang tidak patut. Kami pun tidak hanya menilai soal penamparan, tetapi lebih tentang patut atau tidaknya saudari Azliani membiarkan masyarakat atau bersikap kasar dengan membentak," ucap Danang.

Hingga kini, perdebatan antara anggota DPR dengan Ombudsman masih terus terjadi. Hanya ada satu fraksi yang menyatakan dukungannya terhadap sikap yang ditunjukkan Ombudsman.

"Kasus ini menimbulkan distrust. Terlepas ini ada atau tidaknya penamparan, tapi tetap ada sikap tidak proporsional. Saya mendorong Ombudsman segera menindak, jangan lambat," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com