Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Tugaskan Pimpinan, Ombudsman Dikritik

Kompas.com - 27/11/2013, 15:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pimpinan Ombudsman RI di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2013), layaknya persidangan. Rapat tersebut membahas sikap Ombudsman ketika memproses dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman, Azliani Agus dengan tuduhan melakukan penamparan terhadap petugas bandara.

Sebagian besar anggota DPR membela Azliani yang pernah menjadi anggota DPR. "Apakah benar penamparan itu terjadi? Kami ingin ada obyektivitas di situ," ujar Ketua Komisi II Agun Gunanjar.

Agun mengkritik keputusan rapat pleno Ombudsman yang tidak memberikan ruang kepada Azliani untuk menyampaikan klarifikasi. "Sepatutnya dia diberikan tempat untuk menjelaskan dulu," ucap politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menganggap keputusan Ombudsman RI yang membebas tugaskan Azliani terlalu terburu-buru. Atas keputusan itu, ia mempertanyakan reputasi Ombudsman. Bahkan, ia menyebut pemberhentian sementara Azliani merupakan keputusan "banci" yang terbawa arus opini. Padahal, kata dia, aksi penamparan belum tentu terjadi.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menjelaskan, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada Azliani karena masih menunggu laporan majelis kehormatan. Menurut Danang, pihaknya hanya membatasi kewenangan Azliani dalam bidang pengawasan dan supervisi demi menjaga nama baik Ombudsman.

"Beliau tetap mendapat gaji dan tetap masuk kantor," ucap Danang.

Penjelasan Danang itu langsung disambut sejumlah interupsi. Menurut Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gaffar Gatappe, penjelasan Danang sama saja dengan sanksi.

Hal senada juga disampaikan Agun. "Kalau saya lihat sama saja, ya sanksi, ini cuma muter-muter aja," ujar Agun.

Anggota Ombudsman lain, Petrus B bersikeras bahwa pihaknya belum menjatuhkan sanksi. Membatasi wewenang Azliani juga bukanlah sanksi. "Di dalam pleno tidak ada yang namanya sanksi. Ini murni untuk menjaga Ombdusman agar masyarakat tidak bingung, tidak bias," ucap Petrus.

Agun lalu mengatakan, "Jangan sampai atas nama lembaga, jadi mengorbankan seorang pimpinan." 

Menjawab berbagai kritikan itu, Danang meminta agar DPR mengerti kondisi yang kini dihadapi instansinya. "Kami tidak ingin ada preseden kami membiarkan tindakan yang tidak patut. Kami pun tidak hanya menilai soal penamparan, tetapi lebih tentang patut atau tidaknya saudari Azliani membiarkan masyarakat atau bersikap kasar dengan membentak," ucap Danang.

Hingga kini, perdebatan antara anggota DPR dengan Ombudsman masih terus terjadi. Hanya ada satu fraksi yang menyatakan dukungannya terhadap sikap yang ditunjukkan Ombudsman.

"Kasus ini menimbulkan distrust. Terlepas ini ada atau tidaknya penamparan, tapi tetap ada sikap tidak proporsional. Saya mendorong Ombudsman segera menindak, jangan lambat," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com