“Pemerintah punya tanggung jawab. Diskresinya bisa dipakai. Selama untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk keuntungan sendiri, bisa (memberi NIK). Kalau tidak ada motif berbuat jahat, bukan pidana,” ujar Jimly di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Dia mengatakan, pemerintah tidak dapat melepas tanggung jawabnya dalam kisruh DPT itu. “Pemerintah tidak bisa bilang bahwa tidak bisa melakukan apa-apa. Itu tanggung jawab pemerintah. Dia harus memenuhi hak konstitusional warga,” katanya.
Dikatakannya, KPU dan Kemendagri harus menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Artinya, ujarnya, setiap warga negara yang berhak memilih harus dicatat dalam DPT. Menurutnya, jika masih ada elemen data yang belum lengkap, hal itu dapat disusulkan.
“Tidak bisa dibiarkan dong. Dia punya hak. Punya kedaulatan. Dia kan warga negara. Administrasi bisa menyusul. Yang penting hak konstitusionalnya,” lanjut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.
Ia mencontohkan, di Batam, banyak penduduk yang belum tercatat di DPT. Penduduk tersebut merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang singgah di kota itu. Jimly mengatakan, penduduk itu tidak memiliki surat kependudukan sama sekali. Namun dia memastikan, penduduk tersebut memiliki hak pilih.
KPU mengesahkan DPT yang mencatat sejumlah 186.612.255 orang pemilih, Senin (4/11/2013). KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK. Atas sikapnya itu, KPU dilaporkan ke DKPP oleh Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI). "
Ada tiga hal terkait penetapan DPT yang membuat teman-teman (Forpas HTN UI) melaporkan KPU. Salah satunya, karena KPU menetapkan DPT yang di dalamnya terdapat 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya tidak lengkap," kata anggota Forpas HTN UI Said Salahudin di sela-sela pendaftaran pelaporan di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.