Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Putar Rekaman soal British Virgin Island di Sidang Luthfi

Kompas.com - 22/11/2013, 05:20 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/11/2013) dini hari, memutar rekaman pembicaraan telepon antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan seseorang, membahas British Virgin Island (BVI).

Rekaman diputar dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan suap penetapan kuota impor daging sapi, dengan Luthfi sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Jadi, British Virgin Island ini adalah salah satu yang disebut tempat pencucian uang. Ada informasi penyimpanan uang pengusaha-pengusaha dari sejumlah negara," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

Ada dua kali percakapan yang direkam, yakni pada 11 Januari 2013 dan 29 Januari 2013. Luthfi memanggil pria tersebut "Dokter". Ketika ditanya jaksa, Luthfi mengaku tidak ingat lawan bicaranya di telepon itu. "Saya tidak ingat ini yang ngomong siapa," kata Luthfi.

Pada rekaman pembicaraan itu, lawan bicara Luthfi membicarakan soal keuntungan berinvestasi di BVI. "Keuntungan BVI adalah tidak perlu membayar pajak penghasilan atau coorporate income tax atau seluruh bisnisnya. Tapi, Pemerintah Hongkong dan bank di Hongkong mempunyai peraturan tentang asal-usul uang," ucap pria tersebut.

Sementara Luthfi pada percakapan pertama lebih banyak mengiyakan ucapan pria tersebut. Saat ditanya jaksa, Luthfi mengaku hanya ingin mengetahui informasi tentang BVI. "Tidak ada kaitannya dengan saya ingin menyimpan apa. Saya ingin cari informasi bagaimana situasi. Saya bertanya ke pengusaha yang memang biasa mengenali dunia itu," kata Luthfi.

Jaksa kembali mencecar Luthfi mengenai lawan bicaranya. Sebab, Luthfi mencari informasi soal BVI kepada orang tersebut. "Dia pengusaha Tionghoa yang punya bisnis jual beli tambang dengan China. Ketemu begitu dan dialog dan waktu kunjungan orang-orang China. Namanya, nama China jadi saya enggak begitu ingat," terang Luthfi.

Dalam kasusnya, Luthfi didakwa bersama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang diduga hasil korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com