"Itu adalah awal untuk mengungkap aktor-aktor lain, selain Budi Mulya, agar kita bisa melihat siapa saja orang-orang yang terlibat dalam kasus Century ini," kata Abraham di Jakarta, Minggu (17/11/2013).
Abraham menambahkan, persidangan Budi nantinya akan menguak kasus Century secara lebih luas. Dia menegaskan, tidak ada pihak yang dilindungi dari kasus ini. Hanya, KPK perlu menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus Century.
"Kita masih butuh waktu untuk melakukan pendalaman dan saya pikir dengan adanya persidangan Budi Mulya nanti, maka kasus Century itu akan semakin terkuak, akan semakin terlihat secara transparan bahwa siapa-siapa saja yang bertanggung jawab," katanya.
Seperti diberitakan, setelah diperiksa sebagai tersangka, Budi Mulya akhirnya ditahan, Jumat (15/11/2013). Mantan Deputi Gubernur BI itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.