Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan Akan Ungkap Arah Kasus Century

Kompas.com - 15/11/2013, 21:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan, pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak akan berhenti pada penetapan dan penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang menjadi tersangka pertama kasus itu. Menurut Abraham, KPK akan mengurai satu demi satu tersangka sampai akhirnya menjerat pihak yang bertanggung jawab secara utuh dalam kasus Century.

”Teman-teman tidak usah terlalu curiga, memang cara kerja KPK mengurai satu demi satu tersangka, tetapi pada akhirnya orang yang bertanggung jawab secara utuh itu juga akan dikenai nanti,” kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya Dewan Gubernur BI lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, Abraham mengatakan, KPK untuk sementara belum bisa menyampaikan kepada wartawan perkembangan penyidikan secara utuh. ”Saya khawatir nanti penyidikan yang kita harapkan akan terganggu,” ujarnya.

Kendati demikian, menurut Abraham, KPK tidak pandang bulu dan menganut prinsip equality before the law atau memperlakukan semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. ”Mau wapres, presiden, menteri, sama saja, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan,” ucap Abraham ketika ditanya mengenai keterlibatan Wakil Presiden Boediono yang ketika pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) diputuskan menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Abraham lantas meminta wartawan untuk mengikuti persidangan Budi Mulya yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta nantinya. Menurut dia, dalam surat dakwaan Budi yang disusun tim jaksa KPK akan jelas terurai ke mana kasus Century mengarah. ”Di situlah bisa dilihat lebih luas ke mana kasus ini bergerak, termasuk sampai ke finis mana,” katanya.

”Untuk memuaskan keingintahuan, silakan nanti diikuti persidangan. Dalam dakwaan akan terlihat jelas ke arah mana Century berakhir, silakan tunggu episode-episode selanjutnya,” ujar Abraham lagi.

Tahan Budi Mulya

Pada Jumat ini, KPK menahan tersangka kasus Century, Budi Mulya. Adapun Budi merupakan tersangka pertama kasus Century. Dia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

Akhir Desember 2012, Abraham mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. 

Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com