“Adilnya begitu,” kata Syahuri di Jakarta, Sabtu (16/11/2013), saat ditanya apakah seharusnya Hakim Agung juga dipecat menyusul pemecatan Vica.
Kendati demikian, menurut Taufiq, belum ada keputusan untuk mengadili Agung melalui MKH. Tindak lanjut atas kasus Agung ini, menurutnya, masih menunggu hasil sidang pleno KY.
Taufiq juga mengutarakan, perselingkuhan hakim merupakan isu serius yang harus menjadi perhatian MKH. Di dalam kode etik hakim, katanya, diatur bahwa seorang hakim dilarang melakukan perbuatan tercela atau tidak patut seperti halnya selingkuh.
“Kalau di luar negeri, soal-soal kayak gini tuh harus mundur, menjadi persoalan, Bill Clinton pacaran sama Monica Lewinsky saja jadi persoalan. Kemudian ketua bank dunia hanya karena melecehkan pelayan hotel, jadi persoalan, mereka mundur. Itu di mana-mana. Di China pun begitu, seorang pejabat yang ke karaoke pacaran, dengan bukan istrinya, dipecat itu,” tuturnya.
Sebelumnya MKH memberhentikan hakim Vica secara tidak hormat karena dianggap terbukti selingkuh. Hakim Pengadilan Negeri Jombang ini diketahui berselingkuh dengan seorang hakim yang bernama Agung Wijaksono, selain dengan advokat yang bernama Gali Dewangga.
Bukti yang dipaparkan MKH yang diketuai Hakim Agung Suwardi berupa foto mesra antara Vica bersama hakim Agung Wijaksono. Keduanya juga pernah bertemu malam hari di lobi Hotel Borobudur Jakarta dan sempat berfoto bersama yang tidak sepantasnya dilakukan karena mereka sudah berumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.