“Perlu disampaikan juga bahwa TPPU terkait tindak pidana korupsi SKK Migas setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka D (Deviardi),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (14/11/2013).
Deviardi disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Johan mengatakan, penetapan Deviardi sebagai tersangka TPPU ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 12 November 2013.
Selain Deviardi, KPK juga menetapkan Rudi sebagai tersangka TPPU dalam kasus yang sama. Rudi juga disangka melanggar pasal yang sama dengan Deviardi. Penetapan kedua orang ini sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang melibatkan Rudi, Deviardi, serta komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya. Dalam kasus dugaan suap kegiatan hulu migas, Deviardi diduga bersama-sama Rudi menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.