Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2013, 19:16 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kurangnya rincian aliran dana yang diterima mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar, disebut hanya karena masalah teknis. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, dalam dakwaan kurang kata "di antaranya".

"Dalam halaman 70 ada kata-kata yang harusnya ditambahkan. Ada kata-kata 'di antaranya'," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Sebelumnya, dalam dakwaan Deddy yang disusun jaksa penuntut umum KPK, Anas disebut mendapat sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Dalam dakwaan, jaksa merinci pemberian uang tersebut. Uang kali pertama diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp 500.000.000, kemudian 19 Mei 2010 sebear Rp 500.000.000, dan 1 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000.

Selanjutnya, pada 18 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000, dan terakhir pada 6 Desember 2010 sebesar Rp 10.000.000. Namun, ketika ditotal jumlahnya hanya Rp 2,010 miliar.

Johan mengatakan, total uang dalam dakwaan yang diduga diterima Anas sudah benar berjumlah Rp 2,21 miliar. Rincian aliran uang lainnya sebesar Rp 200 juta, kata Johan, belum diketahui pasti waktu transaksinya.

"Bukan jumlahnya berkurang. Kemungkinan tidak diketahui tanggalnya," kata Johan.

Dalam persidangan Deddy saat itu, jaksa tidak melakukan perbaikan surat dakwaan. Majelis hakim pun tidak melihat kekurangan tersebut. Menurut jaksa, uang untuk Anas itu diberikan PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan Adhi Karya dalam lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang.

Anas, kata jaksa, kemudian menggunakan uang itu untuk keperluannya mencalonkan diri sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Uang itu, versi jaksa, antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli BlackBerry, jamuan para tamu, dan hiburan.

Dalam dakwaan, uang untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan).

Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta Teuku Bagus dengan tuduhan yang sama. Adapun Anas dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan, proyek Hambalang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,688 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com