JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai isi dakwaan terdakwa kasus Hambalang, Deddy Kusdinar, yang menyebut namanya menerima uang dari proyek Hambalang merupakan hasil skenario dari pihak yang memiliki kekuatan besar. Sejak awal, tersangka kasus Hambalang itu merasa telah menjadi target operasi.
"Sumbernya (dakwaan Deddy) dari fitnah yang 'diorkestrasi' oleh kekuatan yang besar. Anas kan memang sejak awal dijadikan target operasi," kata Anas saat dihubungi, Kamis (7/11/2013).
Anas mengatakan, upaya tersebut semakin kuat setelah dia mendirikan organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Anas mengaku siap membuktikan dirinya tidak terlibat dalam proses pengadilan nantinya.
"Saya tetap yakin bahwa kebenaran pangkatnya lebih tinggi dari tuduhan meskipun dirancang secanggih apa pun juga," ucap mantan Ketua Umum PB-HMI ini.
Sebelumnya, dalam dakwaan Dedy, Anas disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu, menurut jaksa, digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan. Uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pemnbangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.