Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: 1 Bulan, Waktu Pemberian NIK

Kompas.com - 01/11/2013, 18:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri pesimistis dapat memberi nomor induk kependudukan (NIK) pada daftar pemilih seperti diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT), Senin (4/11/2013). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman mengatakan, penerbitan NIK untuk sekitar 10,4 juta penduduk bisa menyita waktu hingga satu bulan.

"Penerbitan NIK itu paling cepat bisa dua pekan, paling lama satu bulan karena kami perlu memastikan apakah orang tersebut benar-benar ada di lapangan," kata Irman di Jakarta, Jumat.

Untuk mengonfirmasi keberadaan penduduk yang dimaksud, lanjut Irman, Kemendagri akan meminta kepala desa atau lurah setempat untuk mengecek keberadaan penduduknya. Menurutnya, pengecekan itu tidak dapat dilakukan dalam waktu dua hari. Terlebih, di daerah, aparat enggan bekerja pada hari libur.

"Kami kirim data ini ke semua kelurahan/desa. Kami minta cek kembali. Tapi kan tidak bisa sehari dua hari. Kan mau keliling ke semuanya. Kadang-kadang daerah ini, kalau Sabtu dan Minggu, susah juga utk memaksa orang bererja," kata Irman.

Meski demikian, dia mengatakan, pihaknya tetap menyebar data 10,4 juta pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak ber-NIK ke daerah. Dari hasil penyandingan data antara DP4 versi kemendagari dengan DPSHP KPU, di dapati 20,3 juta data tidak ber-NIK. KPU lalu menyisir ulang data tersebut dan dapat menemukan sekitar 7 juta pemilih yang ber-NIK di antaranya.

KPU lalu meminta Kemendagri memebri NIK pada 13,9 juta data pemilih. Dari hasil pencermatannya, Kemendagri dapat memberi NIK kepada 3,5 juta data pemilih. Kini, masih ada 10,4 juta data yang tercantum di DPT, namun tidak memiliki NIK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com