Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adnan Buyung Protes atas Penyitaan KPK

Kompas.com - 24/10/2013, 15:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Adnan Buyung Nasution selaku pengacara tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayangkan keberatan yang ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap barang kliennya. Adnan merasa keberatan karena saat penyitaan dilakukan, pihak kuasa hukum tidak diajak menyaksikan.

“Penyitaan itu kan bukan saja orangnya harus hadir, tapi pembelanya juga harus hadir. Ambil contoh Gayus, pendidikan hukum untuk para pejabat baik polisi, jaksa, hakim, semuanya. Waktu saya menangani Gayus, menyita barang yang begitu banyak, termasuk uang beratus-ratus juga, itu pun saya suruh catat, catat nomor serinya, kalau enggak gitu, bisa digelapkan,” kata Adnan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Tubagus Chaery Wardana alias Wawan meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tertangkap tangan KPK dalam kasus dugaan suap bersama Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Adnan yang pernah menjadi kuasa hukum pegawai pajak Gayus H Tambunan ini pun menyebut cara-cara penyitaan yang dilakukan KPK sembrono dan tidak menghormati kaidah hukum.

“Cara-cara begini, cara-cara yang sembrono yang tidak menghargai hukum, saya protes. Tunggu dulu, biarkan kita dengar tanggapan mereka, saya akan datang lagi, saya mau tanggapan mereka dulu,” sambungnya.

Menurut Adnan, proses penyitaan dilakukan tanpa saksi selain kliennya. Hal ini lah yang dianggap Adnan tidak sesuai dengan aturan hukum.

“Coba pikir, saudara sebagai lawyer menunggu di situ, Wawannya diambil, diperiksa sebagai saksi, ternyata bukan sebagai saksi, dibawa untuk geledah barang,” tutur Adnan.

Kendati demikian, Adnan tidak menyebut penyitaan mana yang diprotesnya. Belum lama ini, KPK menyita isi brankas yang diperoleh dari penggeledahan di kantor Wawan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyitaan itu disaksikan oleh Wawan sebagai tersangka. Namun dia mengaku tidak tahu apa isi brankas yang disita oleh tim penyidik KPK tersebut.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap Ketua Mahmakah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com