Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Perppu MK Digugat

Kompas.com - 23/10/2013, 15:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), kembali digugat. Kali ini digugat oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi.

"Prinsipnya, kita ingin menggugat Perppu ini karena kami menilainya bertentangan dengan UUD 1945," kata Robikin Emhas, salah satu anggota Forum Pengacara Konstitusi saat menyampaikan gugatannya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Menurut Robikin, dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, diatur bahwa sebuah Perppu bisa dikeluarkan oleh Presiden jika memiliki sebuah kegentingan yang memaksa. Sementara itu, Robikin menilai, tidak terdapat kegentingan apapun dalam penerbitan Perppu presiden kali ini.

"Jadi harusnya presiden bisa mejelaskan apa kegentingan yang memaksa dalam kasus ini," kata Andi M Asrun, Anggota Forum Pengacara Konstitusi lainnya.

Terkait Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap, menurut Andi, bukanlah suatu kegentingan yang memksa. Persidangan di MK tetap bisa dijalankan seperti biasa karena syarat minimum Hakim yang memimpin sidang putusan adalah 7 orang.

"Dan itu sudah sering dilakukan, saat salah satu hakim pensiun dan belum ditetapkan penggantinya," lanjut Andi.

Anggota Forum Pengacara Konstitusi ini terdiri dari 17 orang. Mereka menyerahkan permohonan gugatannya ke MK sekitar pukul 15.00 WIB. Meski tergabung dalam forum pengacara, mereka mengajukan permohonan dengan mengatasnamakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang membayar pajak.

"Kami merasa dirugikan, hak kami sebagai warga negara yang membayar pajak tidak dipenuhi," kata Robikin.

Sebelumnya, Senin (21/10/2013), Perppu MK ini juga telah digugat oleh tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Adi Partogi Simbolon dan Didi Sunardi. Mereka juga menilai tidak adanya kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Nasional
Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Nasional
Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Nasional
Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Nasional
Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Nasional
Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Nasional
Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Nasional
Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Mana Pun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Mana Pun

Nasional
Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com