"Prinsipnya, kita ingin menggugat Perppu ini karena kami menilainya bertentangan dengan UUD 1945," kata Robikin Emhas, salah satu anggota Forum Pengacara Konstitusi saat menyampaikan gugatannya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Menurut Robikin, dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, diatur bahwa sebuah Perppu bisa dikeluarkan oleh Presiden jika memiliki sebuah kegentingan yang memaksa. Sementara itu, Robikin menilai, tidak terdapat kegentingan apapun dalam penerbitan Perppu presiden kali ini.
"Jadi harusnya presiden bisa mejelaskan apa kegentingan yang memaksa dalam kasus ini," kata Andi M Asrun, Anggota Forum Pengacara Konstitusi lainnya.
Terkait Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap, menurut Andi, bukanlah suatu kegentingan yang memksa. Persidangan di MK tetap bisa dijalankan seperti biasa karena syarat minimum Hakim yang memimpin sidang putusan adalah 7 orang.
"Dan itu sudah sering dilakukan, saat salah satu hakim pensiun dan belum ditetapkan penggantinya," lanjut Andi.
Anggota Forum Pengacara Konstitusi ini terdiri dari 17 orang. Mereka menyerahkan permohonan gugatannya ke MK sekitar pukul 15.00 WIB. Meski tergabung dalam forum pengacara, mereka mengajukan permohonan dengan mengatasnamakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang membayar pajak.
"Kami merasa dirugikan, hak kami sebagai warga negara yang membayar pajak tidak dipenuhi," kata Robikin.
Sebelumnya, Senin (21/10/2013), Perppu MK ini juga telah digugat oleh tiga orang pengacara, yakni Habiburokhman, Adi Partogi Simbolon dan Didi Sunardi. Mereka juga menilai tidak adanya kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.